Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK - PTIK Adalah lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pendidikan akademik di bawah kendali Lembaga Pendidikan Polri. Dengan peran sebagai lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pendidikan akademik, mempunyai jati diri sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan mengembangkan Ilmu Kepolisian di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, senantiasa dilakukan usaha-usaha maksimal untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar (akademik) dan kualitas kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian �PTIK�, sehingga lembaga ini mampu meluluskan perwira-perwira dengan kualitas terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

Sejarah


Gedung PTIK pada tahun 1970-an
Pada tanggal 18 Agustus 1945 di bentuk Badan Kepolisian Negara berdasarkan maklumat pemerintah, pada tanggal 29 September 1945 dilantik Kepala Kepolisian Negara yang pertama R.S. Soekanto. Pada tanggal 17 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Jawatan Kepolisian Negara yang di pimpin oleh Kepala Kepolisian Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri(Hari yang monumental ini selanjutnya di peringati sebagai hariBhayangkara). Semua Fungsi Kepolisian disatukan dalam jawatan Kepolisian Negara yang memimpin Kepolisian di seluruh tanah air. Pada tanggal 17 Juni 1946 dibentuk sekolah Kepolisian Negara pada bagian tinggi di Mertoyudan yang selanjutnya berproses dan berkembang menjadi Akademi Polisi dan berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor : 47/PM/II/50 tanggal 1 September 1950 secara resmi nama Akademi Polisi diubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Penataan lembaga PTIK terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor : 87/PM/II/1954 tanggal 20 Agustus 1954 telah membagi pendidikan/pengajaran dalam 2 (dua) bagian, meliputi : bagian �persiapan� PTIK atau Bakaloreat selama 3 tahun dan bagian �keahlian� (doktoral) selama 2 (dua) tahun.
Perkembangan lebih lanjut kampus PTIK dari Martoyudan dipindahkan ke Jogyakarta, beberapa tahun kemudian Kampus PTIK dipindahkan ke jalan Tambak no. 2 Jakarta. Selanjutnya pada tahun 1963 Kampus PTIK dipindahkan ke Pasar Jum�at dan menempati gedung Deplat 007 Ciputat, hingga tahun 1971 PTIK kemudian kampus PTIK berpindah lagi ke Jl.Tirtayasa No.6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan hingga saat ini. Pada tahun 1976 organisasi dan prosedur PTIK terjadi perubahan yang isinya bahwa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan struktural berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Kapolri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 0214/O/1980 dan Nomor Kep/12/VII/80, PTIK merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan dari Kepolisian Republik Indonesia. Tanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan aspek akademik dari pendidikan tinggi PTIK dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan dari aspek pembinaan sumberdaya di bawah kendali Kapolri.
Perkembangan organisasi PTIK selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984 lampiran �Z� tentang pokok-pokok organisasi Prosedur bahwa PTIK merupakan badan penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pengembangan ilmu dan teknologi Kepolisian bagi para perwira Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri. Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang ilmu dan teknologi Kepolisian, baik untuk jalur gelar maupun non gelar, yang meliputi :
  1. Pendidikan dan pengajaran termasuk pembinaan mental kepribadian dan kesamaptaan;
  2. Penelitian dan pengembangan;
  3. Pengabdian masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol: Skep/2002/XII/1994, tentang Statuta PTIK, bahwa PTIK ditetapkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian . Pengembangan lebih lanjut terhadap PTIK, telah dilakukan Restrukturisasi organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian �PTIK� selaras dengan struktur organisasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. STIK-PTIK telah dan sedang menyelenggarakan program pendidikan disamping Strata satu (S1) Ilmu Kepolisian juga melaksanakan program studi sebagai berikut :
  • Berdasarkan surat Keputusan Kapolri no pol : Skep/1183/VIII/1994 tanggal 29 Agustus 1994 diselenggarakan pendidikan D-3 Ilmu Kepolisian khusus untuk Polisi wanita di lingkungan Polri.
  • Keputusan Mendiknas Nomor : 84/D/O/2010 tanggal 14 Juni 2010, selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep/378/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang penyelenggaraan Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Kepolisian STIK PTIK.

0 Response to "Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel